Tentang PERADI
Persatuan Advokat Indonesia — Menjaga Integritas Profesi Hukum Sejak 2005.
Perjalanan PERADI
- 2005
Pendirian PERADI
PERADI dibentuk sebagai wadah tunggal organisasi advokat berdasarkan UU No. 18/2003.
- 2010
Ekspansi Nasional
Cabang DPC tersebar di 28 provinsi seluruh Indonesia.
- 2015
Standardisasi PKPA
Kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat dibakukan secara nasional.
- 2020
Layanan Online
Peluncuran portal digital pertama untuk renewal KTA dan e-CLE.
- 2025
Digital Ecosystem 2.0
Transformasi penuh menjadi ekosistem digital terpadu.
Mewujudkan Profesi Advokat yang Bermartabat
Menjadi organisasi advokat tunggal yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
- Menjamin kualitas dan integritas advokat melalui PKPA dan CLE.
- Melindungi hak dan kepentingan profesi advokat Indonesia.
- Menegakkan kode etik dan disiplin secara konsisten.
- Memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
- Memajukan transformasi digital layanan keadvokatan.
Struktur Organisasi
DPN — Dewan Pengurus Nasional membawahi DPC di seluruh provinsi.

Ahmad Fikri Assegaf, S.H., L.L.M.
Ketua Umum DPN

Emir Z. Pohan, S.H., LL.M.
Sekretaris Jenderal

Ecoline Situmorang, S.H., M.H.
Bendahara Umum

Muhamad Daud Berueh, S.H.
Wakil Ketua Umum
Daftar DPC PERADI Seluruh Indonesia
47 Dewan Pengurus Cabang tersebar di seluruh provinsi. Klik nama DPC untuk membuka portal cabangnya.
PERADI dalam Angka
Pencapaian dan ekosistem yang terus berkembang.
Regulasi & Dasar Hukum
Dokumen referensi yang melandasi keberadaan dan operasional PERADI.
